Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel

Polisi Pembunuh Laskar FPI Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel - GenPI.co
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Nje/GenPI.co

Adapun pasal yang didakwakan oleh JPU yakni Primair pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya