Jelang 2 Tahun Jokowi, KIPP Singgung Penuntasan RUU Pemilu

Jelang 2 Tahun Jokowi, KIPP Singgung Penuntasan RUU Pemilu - GenPI.co
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin. Foto: ANTARA

GenPI.co - Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Rizqan Kariema Mustafa memberikan sejumlah catatan menjelang dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin.

Rizqan menyoroti perihal belum dibahasnya RUU Pemilu yang dianggap sangat krusial.

Menurutnya pembahasan UU Pemilu ini penting dan diharapkan akan mendorong perbaikan kualitas demokrasi melalui pemilu yang genuine.

BACA JUGA:  KISP - Indonesia Alami Kemunduran Demokrasi di Era Jokowi Ma'ruf

“Pembahasan RUU Pemilu ini penting untuk dilakukan terutama dalam menempatkan konsensus politik terkait dengan desain keserentakan pemilu berdasarkan putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019,” kata Rizqan kepada GenPI.co, Senin (18/10).

Menurutnya, pilihan atas desain keserentakan pemilu harus dapat menjawab apa yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945.

BACA JUGA:  Pengamat Setuju dengan Presiden Jokowi - BUMN yang Sakit Ditutup

Selain itu, harus pula diambil berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu pasca reformasi beserta pencapaiannya. 

“Kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada dilakukan justru untuk menjamin adanya kepastian hukum terkait desain keserentakan pemilu serta sinkronisasi regulasi yang tumpang tindih diantara keduanya. 

BACA JUGA:  Rocky Gerung : Mereka Anggap Presiden Jokowi itu Pembohong

Peneliti KIPP ini menyebut, untuk memperbaiki kualitas pemilu, revisi terhadap UU Partai Politik semestinya menjadi satu kesatuan dalam kodifikasi tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya