YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja

YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja - GenPI.co
YLKI Sebut Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi membeberkan fakta mengejutkan tentang pinjaman online (pinjol).

Tulus mengatakan, pinjol legal maupun ilegal sama saja, terutama metode penagihannya.

"Cara penagihan legal dan ilegal tak adanya bedanya. Mengarah pada teror psikologis," kata Tulus dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol", Sabtu (16/10).

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Digrebek, Puan Maharani Dukung Langkah Tegas Polri

Tulus menjelaskan bahwa sebanyak 30 persen dari pengaduan yang ada di YLKI berasal dari pinjol legal.

Sementara itu, ada sebanyak 70 persen aduan pinjol ilegal sudah masuk 3 tahun terakhir kepada YLKI.

BACA JUGA:  YLKI Sebut Jokowi Terlambat, Pinjol Ilegal Telanjur Merajalela

Tulus dan pihaknya juga sudah menyampaikan aduan tersebut kepada berbagai pihak.

Namun, kata Tulus laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, sehingga praktik pinjaman online ilegal makin bermunculan.

"Tidak ada follow up yang memadai, sehingga kejadian-kejadian mewabah, seperti pandemi," kata Tulus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya