
Setyo mengatakan, collector mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen dari total tagihan yang dibayarkan.
Hal itu membuat para collector yang menghalalkan segala cara untuk menagih para nasabah agar membayar.(*)
BACA JUGA: DPR Blak-blakan Soal Pinjol Ilegal, Begini Isinya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News