Polres Jakpus Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Ternyata WNA

Polres Jakpus Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Ternyata WNA - GenPI.co
Tegas! OJK Beber Cara Berantas Pinjol Ilegal (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Polres Metro Jakarta Pusat terus bermanuver mengatasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, Polres Jakarta Pusat memburu pemilik pinjaman online (pinjol) yang mana sempat dirazia di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dua orang pemilik itu salah satunya diduga adalah warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:  DPR Blak-blakan Soal Pinjol Ilegal, Begini Isinya

Untuk itu, pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenarannya.

Salah satunya, terduga pemilik pinjol ilegal tersebut berinisial P dan M pun terkuak.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Meresahkan, Pakar Ekonomi Minta Kominfo Tegas

"Kami lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol ilegal," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/10).

Dia mengatakan, sudah menetapkan enam tersangka dari 56 orang yang diamankan dari razia kantor pinjol ilegal beberapa waktu lalu.

"Perusahaan pinjol ilegal itu memiliki 5.700 nasabah," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya