Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada terhadap pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp.
“OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157,” kata Sekar Putih Djarot.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News