Dianggap Remehkan Kasus Pelecehan Anak, Polri Didesak Revisi UU

Dianggap Remehkan Kasus Pelecehan Anak, Polri Didesak Revisi UU - GenPI.co
Ilustrasi: JPNN.com

GenPI.co - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto angkat suara tentang heboh tagar percuma lapor polisi. 

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan #percumalaporpolisi buntut penutupan kasus pelecehan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Menurut Bambang, kepercayaan masyarakat makin lemah kepada instansi Polri, sehingga harus ada pembenahan dalam sistem. 

BACA JUGA:  Prihatin Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ajak Korban untuk Speak Up

"Selama itu (tagar, red) masih ada, masyarakat dalam struktur hukum di hadapan polisi tetap akan pada posisi yang lemah. Jadi, pembenahan bisa melalui sistem di Kepolisian," ucap Bambang kepada GenPI.co, Rabu (20/10). 

Bambang menjelaskan memperbaiki sistem bukan hanya tugas Kapolri, melainkan instrumen negara. 

BACA JUGA:  Ketua KPAI: Setop Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual Anak!

Sebab, kata dia, pengawasan kepada Kepolisian sangat perlu dilakukan agar tidak makin sewenang-wenang. 

"Caranya dengan merevisi UU Kepolisian No. 2 tahun 2002 itu, agar kepolisian ini ada yang mengawasi secara resmi," jelasnya. 

BACA JUGA:  Marak Pelecehan, RUU PKS Diupayakan Tidak Ada Duplikasi Pidana

Bambang Rukminto lantas mendesak pemerintah agar segera merevisi UU tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya