AD/ART Partai Demokrat 2020 Diklaim Sesuai Prosedur, Nih Buktinya

AD/ART Partai Demokrat 2020 Diklaim Sesuai Prosedur, Nih Buktinya - GenPI.co
Ilustrasi bendera Partai Demokrat. Foto: Antara

GenPI.co - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengeklaim AD/ART Partai Demokrat 2020 sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, dalam kasus ini yang digugat ialah dua keputusan menteri yang mengesahkan hasil Kongres 2020 yang memilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum.

"Diterangkan ahli dari Lintong, keputusan menteri ini merupakan keputusan deklaratif," ujar Heru Widodo di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

BACA JUGA:  Moeldoko Disarankan Pakai Nama Demokrat Baru

Artinya, keputusan deklaratif ini diterangkan hanya menjalankan keputusan konstitusi, yakni keputusan Kongres 2020.

Pihaknya pun sempat bertanya, jika tidak ada keberatan dan mempersoalkan keputusan konstitutifnya, apakah keputusan menteri ini bisa melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:  Anies Cocok dengan PAN dan Partai Demokrat, Ini Kata Pengamat

"Dijawab oleh ahli, sepanjang itu keputusan konstitutif, maka dua keputusan yang menjadi objek perkara itu sudah sesuai dengan prosedur wewenang," katanya.

Selain itu, di dalam prosesnya sendiri ada cek dan ricek baik daring maupun luring.

BACA JUGA:  Demokrat Kritik Pedas Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Ini Isinya

"Kemudian ini dianggap putusan konstitutif. Putusan deklaratif ini berpijak pada konstitutif dan tidak ada penyalahgunaan wewenang," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya