Mohon Disimak, Kemnaker Beri Penjelasan Soal Upah Minimum 2022

Mohon Disimak, Kemnaker Beri Penjelasan Soal Upah Minimum 2022 - GenPI.co
Mohon Disimak, Kemnaker Beri Penjelasan Soal Upah Minimum 2022 Foto: Pixabay

GenPI.co - Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker mengatakan, sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

Adapun penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memerhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

BACA JUGA:  Ini Tata Cara Menerima BSU dari Kemnaker, Jangan Terlewatkan

“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Namun, lebih baik daripada 2021,” ucap Putri dikutip GenPI.co, Rabu (27/10).

Dia mengungkapkan bahwa bila ada pihak yang tidak puas, maka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kemenhub Respons Begini Soal Kecelakaan LRT Jabodebek, Isi Tajam

Putri menuturkan jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan harapan buruh mengingat berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah, terjadi kenaikan harga sebagian besar komoditas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya