
Kewajiban PCR, lanjut Luhut, diimbangi dengan kebijakan yang diarahkan Presiden Jokowi. Dimana harga PCR hanya Rp 300.000.
"Arahan Presiden harga PCR turun jadi Rp 300 ribu berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat," tegas Luhut.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
BACA JUGA: Terbang di Australia Tanpa Tes PCR - Epidemiolog Bongkar Fakta
Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam. (*)
BACA JUGA: Direktur LKAB Bongkar Mafia PCR yang Bikin Rakyat Makin Miris
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News