
GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan demikian, narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal tersebut.
"Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang," ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Selasa (2/11/2021).
BACA JUGA: Mardani Lantang Buka-bukaan: PKS Pilih Ganjar di Pilpres 2024
Menurut Mardani Ali Sera, kasus korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa.
Oleh sebab itu, dalam kasus tersebut harus diberlakukan aturan yang ketat, terutama untuk pengrangan masa hukuman.
BACA JUGA: Mardani PKS Lontarkan Kritik Soal Proyek Kereta Cepat, Menohok!
"Harus ada pengetatan. Karena kalau itu semua tidak ada, semangat pemberantasan korupsi di negeri ini kian menurun," jelasnya.
Dia juga menilai ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi.
BACA JUGA: Soal Jadwal Pemilu 2024, Mardani Ali Sera Sampaikan Pesan Penting
Bahkan, Mardani Ali Sera juga menambahkan bahwa pertimbangan MA tentang unsur kekhilafan dalam kasus korupsi sangat mengada-ngada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News