Mardani Ali Sera Senggol Mahkamah Agung, Keputusan Aneh

Mardani Ali Sera Senggol Mahkamah Agung, Keputusan Aneh - GenPI.co
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: JPNN.com

"Korupsi pasti dilakukan dengan terencana, ada rencana matang, sehingga pengetatan lewat remisi perlu dilakukan," katanya.

Seperti diketahui, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya yakni terkait kasus korupsi.

Sayangnya, syarat yang termuat dalam Pasal 34A serta Pasal 43 A tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).(*)

BACA JUGA:  Mardani Lantang Buka-bukaan: PKS Pilih Ganjar di Pilpres 2024

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya