Puskapol UI Sebut Tak Boleh Ada Jeda Jadwal Pelaksanaan Pemilu

Puskapol UI Sebut Tak Boleh Ada Jeda Jadwal Pelaksanaan Pemilu - GenPI.co
11 Orang Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Disorot Foto: Jpnn/Ricardo

GenPI.co - Wakil Direktur Puskapol UI Hurriyah mengatakan bahwa tak boleh ada jeda yang mengakibatkan pelaksanaan pemilu tak bisa diselenggarakan secara reguler.

Menurut Hurriyah, hal tersebut sudah diatur dalam konstitusi negara.

“Dalam UUD 1945 kita sudah menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu harus dilakukan selama lima tahun sekali,” ujarnya dalam diskusi “Tarik Ulur Penentuan Jadwal Pemilu, Apakah KPU Masih Independen?”, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Bukan Urusan Partai, Kembalikan Jadwal Pemilu 2024 ke KPU

Hurriyah mengatakan bahwa UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa jadwal pilkada harus diselenggarakan pada November 2024.

“Artinya, kalau ada opsi di luar jadwal itu, konsekuensinya perlu ada perubahan regulasi yang prosesnya tidak mudah,” katanya.

BACA JUGA:  KPU Sebut Demokrasi Indonesia Kuat, Tapi Kultural Lemah

Perubahan jadwal pemilu melalui undang-undang tak secepat proses pembuatan Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU).

“Jadi, kita tak bisa sembarangan pakai regulasi baru,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Sepi Pendaftar

Lebih lanjut, Hurriyah memaparkan bahwa kewenangan penyelenggaraan pemilu secara legal formal diamanatkan kepada KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya