Puskapol UI Sebut Tak Boleh Ada Jeda Jadwal Pelaksanaan Pemilu

Puskapol UI Sebut Tak Boleh Ada Jeda Jadwal Pelaksanaan Pemilu - GenPI.co
11 Orang Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Disorot Foto: Jpnn/Ricardo

“UU Nomor 7/2011 sudah ditegaskan bahwa kewenangan penentuan jadwal hanya bisa dilakukan oleh KPU,” paparnya.

Namun, penentuan jadwal pemilu tak bisa hanya ditentukan oleh KPU, tetapi juga ada persetujuan dari pemerintah dan DPR.

“Artinya, diskusi perihal jadwal pemilu harus melibatkan regulator untuk bertemu dan merumuskan bersama jadwal pemilu,” tuturnya. (*)

BACA JUGA:  Bukan Urusan Partai, Kembalikan Jadwal Pemilu 2024 ke KPU

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya