
“UU Nomor 7/2011 sudah ditegaskan bahwa kewenangan penentuan jadwal hanya bisa dilakukan oleh KPU,” paparnya.
Namun, penentuan jadwal pemilu tak bisa hanya ditentukan oleh KPU, tetapi juga ada persetujuan dari pemerintah dan DPR.
“Artinya, diskusi perihal jadwal pemilu harus melibatkan regulator untuk bertemu dan merumuskan bersama jadwal pemilu,” tuturnya. (*)
BACA JUGA: Bukan Urusan Partai, Kembalikan Jadwal Pemilu 2024 ke KPU
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News