GenPI.co - Perseteruan Demokrat vs KLB terasa kian panas. Itu setelah Demokrat vs KLB kembali lanjutkan sidang.
Sidang lanjutan gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT kembali dilanjutkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Pendiri Demokrat Doakan SBY Cepat Sembuh
Dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, yakni tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo menjelaska agenda persidangan dengan mendengar keterangan saksi bernama Rahmiana dari pihak tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib Messi, Capres 2024, Kisruh Demokrat
"Hari ini Kementerian akan menghadirkan saksi fakta yang memproses permohonan pengesahan kedua surat keputusan menteri itu," kata Heru di PTUN, Kamis (4/11/2021).
Heru mengatakan, kesaksian dari Rahmiana akan dijadikan bukti terkait prosedur pengesahan serta perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
BACA JUGA: Sindir Moeldoko, Demokrat Apresiasi Pembentukan Partai Baru
"Jadi, akan dibuktikan apakah prosedur permohonan yang diajukan AHY dulu untuk perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar, apakah prosedurnya sesuai dengan peraturan menteri hukum dan HAM, sehingga keputusan itu memang beralasan hukum," kata Heru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News