Mahkamah Agung Cabut PP 90, Efek Jera untuk Koruptor Hilang

Mahkamah Agung Cabut PP 90, Efek Jera untuk Koruptor Hilang - GenPI.co
Ada kekhawatiran besar setelah Mahkamah Agung cabut PP 90. Efek jera untuk koruptor diprediksi bakal hilang. (Foto: Dok. KPK)

GenPI.co - Ada kekhawatiran besar setelah Mahkamah Agung cabut PP 90. Efek jera untuk koruptor diprediksi bakal hilang. 

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha ikut angkat suara.

Seperti diketahui, peraturan pemerintah tersebut terkaif Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, pencabutan PP tersebut membuat terpidana korupsi menjadi terpidana umum saja.

BACA JUGA:  BEM SI Sebut Putusan MA Makin Mematikan KPK

"Kalau begini, tidak lagi masuk sebagai kejahatan luar biasa. Dengan kata lain Indonesia menganggap koruptor tidak menimbulkan kerusakan yang besar bagi negara dan bangsa indonesia," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (4/11).

Tidak hanya itu, menurutnya, menghilangkan PP tersebut juga menghilangkan efek jera kepada para terpidana korupsi di tanah air.

BACA JUGA:  Pimpinan KPK Bicara Hukuman Mati Koruptor, Siap-siap

"Efek jeranya hilang, deterrence effectnya hilang, maka dimasa yang akan datang, pelaku korupsi akan dengan mudah mendapatkan diskon masa tahanan," tuturnya.

Tidak hanya itu, Praswand juga menilai MA gagal pahaman atas betapa bahaya nya tindak pidana korupsi bagi negara yang menimbulkan keputusan hari ini terjadi.

BACA JUGA:  Dugaan Bisnis PCR - Luhut dan Erick Thohir Akan Dilaporkan ke KPK

"Sistem di MA harusnya bisa lebih transparan dan harus bisa diuji oleh publik," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya