Jabatan Panglima TNI Tidak Dirotasi, Presiden Jokowi Keliru

Jabatan Panglima TNI Tidak Dirotasi, Presiden Jokowi Keliru - GenPI.co
Jabatan Panglima TNI Tidak Dirotasi, Jokowi Dinilai Keliru FOTO: Antara

GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyoroti sosok KSAD Jenderal Andika Perkasa yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurutnya, Jokowi memerlukan sosok KSAD Jenderal Andika karena ada kencenderungan ditinggalkan koalisi partai sebelum perhelatan Pilpres 2024.

"Pertama, usulan nama KSAD Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru merupakan pilihan yang keliru,” ujar Ardi kepada GenPI.co, Jumat (5/11).

BACA JUGA:  Jenderal Andika Jadi Panglima TNI 2021, The Next Yudo Margono?

Bukan tanpa alasan, menurutnya, Jokowi telah mengabaikan pola kebijakan berbasis pendekatan rotasi yang merujuk pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI.

Seperti diketahui, UU No 34 Pasal 13 tahun 2004 ayat 4 menyebutkan bahwa Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap matra TNI.

BACA JUGA:  Kekuatan Pangkostrad Dudung Abdurachman Terkuak, Pantas Jadi KSAD

"Maka, jabatan Panglima TNI seharusnya dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” katanya.

Menurutnya, penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antar-matra, kesimbangan orientasi pembangunan postur TNI, serta kesempatan yang sama bagi perwira tinggi TNI.

"Hal ini agar tidak ada yang membedakan asal matra. Itu juga membawa dampak positif berupa penguatan soliditas internal TNI,” ujar Ardi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya