
Seperti diketahui, permendikbud ini juga mendapat penolakan dari ormas Muhammadiyah.
Muhammadiyah menyoroti perumusan norma kekerasan seksual dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021.
Pilihan kalimat itu seolah mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mana maknanya dapat dibenarkan, apabila ada 'persetujuan korban'.(*)
BACA JUGA: Nadiem Makarim Paling Top, 5 Menteri Ini Kinerjanya Paling Buruk
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News