Perlukah Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, Ini Kata TB Hasanuddin

Perlukah Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, Ini Kata TB Hasanuddin - GenPI.co
DPR Kompak, Uji Kelayakan Andika Perkasa Dinilai Hanya Formalitas. Foto: Mia/GenPI.co

GenPI.co - Beberapa hari terakhir, ruang diskusi publik diramaikan dengan perdebatan seputar proses fit-and-proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI Jenderal Andika Perkasa oleh Komisi I DPR RI.

Secara historis, pelaksanaan uji kelayakan Panglima TNI berawal dari upaya untuk menghindari adanya dominasi rezim berkuasa terhadap Panglima TNI , seperti yang terjadi pada era orde baru.

"Harapannya tentu persetujuan DPR bagi calon Panglima TNI akan menjadi faktor yang mengimbangi kekuasaan pemerintah (eksekutif) atas TNI," kata anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, Senin (8/11).

BACA JUGA:  DPR Setujui Jenderal Andika jadi Panglima TNI, Ini Kata Pengamat

Meskipun demikian, kata dia, pada dasarnya mekanisme uji kelayakan calon Panglima TNI tidak diperlukan.

Hal ini dikarenakan beberapa alasan, yakni  pertama, dalam UU No.34/2004 tentang TNI tidak ada aturan secara eksplisit tentang uji kepatutan dan kelayakan bagi calon panglima TNI. Pasal 13 butir 2 UU TNI hanya menyatakan bahwa

BACA JUGA:  Andika Perkasa Disebut Jadi Panglima TNI Karena Dekat Sama Jokowi

“Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Kemudian pada bagian penjelasan pasal 13 butir 2 disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian berdasarkan rekam jejak.”

BACA JUGA:  Andika Perkasa Panglima TNI, Tangan Dingin 2 Sosok Besar Terkuak

"Artinya, klausa “persetujuan DPR” tidak harus melalui sebuah mekanisme yang disebut Uji kelayakan seperti yang lazim dilaksanakan saat ini," beber politisi PDI Perjuangan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya