Perlukah Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, Ini Kata TB Hasanuddin

Perlukah Uji Kelayakan Calon Panglima TNI, Ini Kata TB Hasanuddin - GenPI.co
DPR Kompak, Uji Kelayakan Andika Perkasa Dinilai Hanya Formalitas. Foto: Mia/GenPI.co

Mengacu pada Pasal 13 Butir 2 UU TNI yang menyebutkan frase “persetujuan DPR” dan butir 3 dalam Pasal 226 Tata Tertib DPR RI tahun 2020 diatas maka sebenarnya tidak perlu ada mekanisme uji kelayakan bagi calon Panglima TNI karena sifatnya hanya memberikan persetujuan (dikecualikan). 

"Kemudian yang kedua, jika tujuannya untuk mengimbangi kekuasaan legislatif dalam penetapan Panglima TNI maka sebenarnya tidak perlu melalui uji kelayakan," imbuhnya.

"DPR bisa melakukan fungsi pengawasan saja melalui mekanisme rapat kerja komisi I DPR RI dengan Panglima TNI terpilih," tutur Hasanuddin.

BACA JUGA:  DPR Setujui Jenderal Andika jadi Panglima TNI, Ini Kata Pengamat

Dan alasan ketiga, ungkapnya, uji kelayakan malah berpotensi menimbulkan politisasi dan kegaduhan politik yang lebih luas.

Menurutnya, selama ini Presiden selalu mengajukan calon tunggal Panglima TNI berdasarkan hak perogeratifnya , jadi secara sustansial tidak perlu ada uji kelayakan.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Disebut Jadi Panglima TNI Karena Dekat Sama Jokowi

"Bahkan kalau perlu tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR , seperti juga misalnya untuk jabatan strategis Menteri Pertahanan," tandasnya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya