
"Yang penting sekarang kami senang, bersyukur kepada MA dan Kemenkumham. Putusan ini benar-benar mengedepankan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, kubu Moeldoko memberikan respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat.
Juru Bicara PD versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, M Rahmad mengatakan di PTUN, pihaknya menggugat menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021.
BACA JUGA: Air Rebusan Pare Khasiatnya Sangat Dahsyat, Cespleng Banget!
"Jika judicial review (gugatan Yusril) tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di KLB menjadi terbuka," kata Rahmad.
Dia juga mengatakan hal tersebut akan menimbulkan persoalan baru bagi kubu Moeldoko.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Kemangi Campur Madu Dahsyat, Bikin Wanita Puas
"Namun, dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," ujar Rahmad.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News