Apa Kabar Kasus Ruslan Buton?

Apa Kabar Kasus Ruslan Buton? - GenPI.co
Hudi Yusuf (kanan) salaku kuasa hukum Ruslan Buton. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Kuasa hukum Ruslan Buton, Hudi Yusuf meminta pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak keterangan saksi karena tak mempunyai legal stending.

Dalam memberikan kesaksiannya di depan persidangan saksi tidak mempuyai surat kuasa yang ditandatangan langsung oleh Presiden Jokowi.

“keterangan saksi bukan keterangan yang diproleh dari orang lain/testimonium auditu/hearsay evidence. Karenanya keterangan dari saksi Munasa Alaidid Batal demi hukum," kata Hudi kepada GenPI.co, Kamis (11/11).

BACA JUGA:  Bursa Saham 10 November 2021: BBCA dan AKRA Direkomendasi

Menurut Hudi, apa yang disampaikan terdakwa dalam surat terbukanya merupakan suatu bentuk kekhawatiran akan terjadinya konflik yang pernah terjadi sebelumnya, seperti tragedi Mei 1998.

Dia menjelaskan bahwa apa yang terdakwa sampaikan dalam surat terbuka yang beredar di media sosial merupakan pendapat pribadi.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Menguat, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Disorot

Menurut Hudi, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tepatnya Pasal 28E.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," bebernya.

Dikatakan Hudi, kritik dan saran kepada penguasa bukan suatu kejahatan dan tidak perlu di kriminalisasi.

BACA JUGA:  Anak Penyanyi Nia Daniaty Ditetapkan Tersangka

Apalagi, lanjut Hudi, perbedaan pendapat adalah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan demokrasi Pancasila bukan merupakan suatu kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya