Kepentingan Politik dalam Penyelesaian Prolegnas Sangat Kencang

Kepentingan Politik dalam Penyelesaian Prolegnas Sangat Kencang - GenPI.co
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri. Foto: Tangkapan layar webinar “Strategi dan Rekomendasi untuk DPR dalam Menyelesaikan Prolegnas 2021”, Rabu (17/11)

GenPI.co - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai bahwa kepentingan politik dalam penentuan undang-undang di DPR begitu kencang.

Hal tersebut dinilai akan menyusahkan penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021. Pasalnya, waktu DPR dalam merumuskan RUU tersisa 3 minggu hari kerja.

Ronald pun mempertanyakan apakah realistis bagi DPR untuk menyelesaikan Prolegnas Prioritas 2021.

BACA JUGA:  Kata Jamiluddin Ritonga, Fungsi DPR RI Mandul Kalau Ini Terjadi

“Dari 14 RUU itu bisa diprioritaskan penyelesaiannya dalam waktu 21 hari kerja ini,” ujarnya dalam webinar “Strategi dan Rekomendasi untuk DPR dalam Menyelesaikan Prolegnas 2021”, Rabu (17/11).

Menurut Ronald, kepentingan politik itu berasal dari kebijakan fraksi partai atau individu anggota DPR.

BACA JUGA:  Anggota DPR Tegas Sentil Luhut Pandjaitan, Menohok Banget

“Tantangan itulah yang menjadi pertimbangan bagi penyelesaian RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas,” ungkapnya.

Ronald mengingatkan bahwa visi politik tak bisa diabaikan begitu saja dalam menilai kinerja legislasi DPR.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Disorot Soal Kasus Formula E, Pesan DPRD Telak!

Menurut Ronald, banyak peneliti politik yang aktif melakukan pemantauan kinerja legislasi menilai bahwa dipengaruhi oleh kepentingan politik pragmatis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya