
"Tuntutan dan pernyataan yang dilontarkan oleh anggota legislatif harus dijawab oleh kekuasaan. Seorang pejabat publik yang dalam jabatannya dia disumpah di hadapan rakyat untuk menjalankan fungsi itu," ungkap dia.
Fahri Hamzah juga mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur oleh UU yang menjadi rujukan bahwa memberikan kritik merupakan tugas yang diberikan oleh rakyat.
"Hal hal lain seperti hubungan partai politik itu belakangan. Partai politik boleh punya aturan dan kode etik, tapi tidak boleh menghambat tugas anggota legislatif," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Fadli Zon Dikekang Partai Gerindra, Fahri Hamzah: Bencana Besar!
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News