Soal Rekrutmen Eks Pegawai KPK, LSAK: Ada Keluhan Pemaksaan

Soal Rekrutmen Eks Pegawai KPK, LSAK: Ada Keluhan Pemaksaan - GenPI.co
Soal Rekrutmen Eks Pegawai KPK, LSAK: Ada Keluhan Pemaksaan (ANTARA)

Ahmad menjelaskan bahwa sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN.

"Rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam uu no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017," kata Ahmad.  (*) 

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya