Anak Kandung Kehilangan Hak Waris Gegara Surat Wasiat Cacat Hukum

Anak Kandung Kehilangan Hak Waris Gegara Surat Wasiat Cacat Hukum - GenPI.co
Regina Santiani Gondoputro mencari keadilan di PN Purwokerto atas kehilangan hak warisnya. (dok pribadi)

Menurut Amstrong, selain itu Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 261/Pdt/2021/PT SMG telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan perundang-undangan dalam memutuskan perkara yaitu tidak mempertimbangkan Judex Factie tingkat pertama PN Purwokerto secara cermat.

"Jadi dalil-dalil dan alasan para pemohon kasasi itu jika hanya mengedepankan bukti dan fakta Kembali di dalam memori kasasi tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi," jelasnya.

Kasus ini bermula, di mana Regina dan Delphinus tak mendapakan hak atau bagian harta peninggalan ayahnya almarhum Subarkah Gondoputra sebagaimana termuat di dalam Akta Wasiat.

BACA JUGA:  Ucapan Din Syamsuddin Menggelegar, Siap Turun ke Jalan

Dalam akta wasiat No 8 tanggal 22 Januari 2007 yang dibuat telah melanggar bagian mutlak Legitime Portie, di mana para ahli waris yang tak disebutkan dalam wasiat tersebut dinyatakan cacat hukum.

Hal itu berdasarkan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 517 PK/PDT/2010 tanggal 26 april 2011 yang menyatakan bahwa hibah wasiat yang dilakukan dengan melanggar hak mutlak (legitieme portie) ahli waris yang sah adalah cacat hukum dan batal demi hukum dengan sendirinya.

BACA JUGA:  Gerindra Blak-blakan Soal Habib Rizieq, Takbir

“Akta wasiat yang melanggar legitieme portie, batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum," pungkas Amstrong. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya