Polisi Tak Bisa Panggil Arteria Dahlan Tanpa Izin dari Jokowi

Polisi Tak Bisa Panggil Arteria Dahlan Tanpa Izin dari Jokowi - GenPI.co
Polisi dikabarkan tak bisa panggil Arteria Dahlan tanpa izin dari Presiden Jokowi. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman buka suara terkait masalah yang dihadapi Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Dia mengatakan MKD akan menggelar rapat pimpinan terkait kasus Arteria Dahlan nantinya.

"Mengikuti perkembangan kasus tersebut dan kita nanti rapat pimpinan untuk menentukan respons MKD,” ucapnya di DPR RI, Rabu (24/11).

BACA JUGA:  Akhirnya Anggiat Pasaribu Minta Maaf ke Arteria Dahlan dan Ibunya

Anggota Komisi III itu menyoroti panggilan kepada Polres Bandara yang akan memanggil Arteria.

"Saya pikir tidak tepat mengatakan akan memanggil Pak Arteria,” ucapnya.

BACA JUGA:  Arteria Dahlan Salah Logika, Simbol Negara Tak Kebal Hukum

Sebab, dia mengatakan ada aturan bahwa anggota DPR tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian.

“Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian, tidak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin kepada presiden," ujarnya.

BACA JUGA:  Arteria Dahlan Vs Istri Jenderal, Ketua DPRD DKI Prasetyo Disebut

Politikus PDI Perjuangan itu menyesalkan pemanggilan kepolisian terhadap Arteria Dahlan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya