
Sebab, putusan PTUN secara tidak langsung melindungi hak-hak politik rakyat.
"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekadar kader partai politik," tuturnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Salam Campur Daun Sirsak Khasiatnya Dahsyat, Top
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News