Soal Izin Reuni Akbar 212, Begini Respons Polisi

Soal Izin Reuni Akbar 212, Begini Respons Polisi - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: GenPi.co

GenPI.co - Polda Metro Jaya sudah menerima surat dari pantia atas penyelenggaran izin reuni akbar 212 yang digelar di Monas, Jakarta.

" Ya benar, sudah ada yang ajukan pada kamis 18 November 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (25/11).

Namun, pihaknya belum memberikan rekomendasi perihal kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi, salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

BACA JUGA:  Mengejutkan, Deddy Corbuzier Bilang Pak Anies Kadrun

"PMJ belum mengeluarkan izin kegiatan, sehingga belum ada izin demo 212," terang Zulpan.

Adapun syarat administratif tertuang dalam Undang-undang 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

BACA JUGA:  Lokasi Sirkuit Formula E, Ternyata Belum Jelas

Lalu, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan kegiatan pengawasan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.

Serta, Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

BACA JUGA:  Rocky Gerung Tantang Erick Thohir Deklarasi Capres, Berani?

"Harus ada tempat izin lokasi, terkait dengan tempat yang akan dilakukan kegiatan itu," lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya