
Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan 21 anggota PP yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam hal itu, 15 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Semuanya membawa senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan," lanjut Tubagus.(*)
BACA JUGA: Soal Izin Reuni Akbar 212, Begini Respons Polisi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News