Partai Demokrat Lakukan Sidang Lanjutan Perkara 154

Partai Demokrat Lakukan Sidang Lanjutan Perkara 154 - GenPI.co
Kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo. foto : Mia Kamila/Genpi.co

GenPI.co - Partai Demokrat kembali melakukan sidang lanjutan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.

Kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo, menjelaskan hari ini adalah sidang atas gugatan dari Ajrin Duwila dan kawan-kawannya.

Terhadapat dua keputusan menteri yang mengesahkan kepengurusan AHY dan perubahan AD/ART 2020.

BACA JUGA:  Saksi Ahli Partai Demokrat Beri Pernyataan Telak, Silakan Disimak

“Kesempatan ini selaku tergugat-tergugat intervensi akan mengajukan seorang ahli yakni Arifin Mukhtar dari UGM,” ucap Heru di PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (25/11).

Ahli tersebut akan memintakan pendapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan tata usaha negara.

BACA JUGA:  Siap-siap! Partai Demokrat Minta Penjelasan Soal Perkara 154

Sebab kata Heru, meskipun objeknya adalah keputusan tata usaha negara tapi tidak semua keputusan tata usaha negara menjadi kewenangan absolut dari PTUN.

“Ada keputusan yang dikecualikan yang mana kita mencermati objek gugatan adalah pengesahan perubahan anggaran dasar dan pengesahan kepengurusan parpol, maka ada undang-undang yang lebih spesifik mengatur hal itu di UU Parpol,” bebernya.

BACA JUGA:  Soal Gugatan PTUN, Kubu KLB Demokrat Sebut Ada Keanehan Ini

Menurut Heru, ada pintu penyelesaian melalui sengketa di mahkamah partai apabila tidak puas melalui pengadilan negeri dan sampai kasasi ditingkat tahapan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya