
GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menanggapi terkait kabar acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, acara Reuni 212 yang rencananya digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor pada Kamis 2 Desember 2021 ternyata tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Polres Bogor beralasan tidak memberikan izin Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena PPKM Level 3 yang masih berlaku.
BACA JUGA: Riza Patria Bongkar Alasan Reuni 212 Batal Digelar di Monas
Aziz Yanuar menilai dalam aksi unjuk rasa tidak ada nomenklatur.
"Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
BACA JUGA: Reuni 212 di Bogor, Kuasa Hukum Habib Rizieq Beri Respons Begini
Dirinya menambahkan bahwa perizinan dari kepolisian untuk berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28," terang dia.
BACA JUGA: Wagub Riza Bersyukur Banget Reuni 212 Batal di Jakarta
Oleh sebab itu, Aziz Yanuar menegaskan meski tanpa izin dari kepolisian reuni 212 harus tetap digelar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News