
"Ya (harus tetap digelar)," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor tersebut.
Apalagi saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
BACA JUGA: Riza Patria Bongkar Alasan Reuni 212 Batal Digelar di Monas
"Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," jelas dia.
Sementara, Camat Babakan Madang Cecep Imam mengaku, pihaknya belum menerima surat permohonan giat atau acara reuni 212 yang akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Reuni 212 di Bogor, Kuasa Hukum Habib Rizieq Beri Respons Begini
Menurutnya, hingga sore ini pihak kecematan belum menerima surat permohonan tersebut dari panitia ataupun pihak Yayasan Az Zikra Bogor.
"Saya belum menerima surat permohonan giat yang dimaksud, baik dari yayasan Az Zikra atau panitia reuni 212. Saya gak mau ngarang, besok akan di cek, karena info dari pihak yayasan," imbuhnya.
BACA JUGA: Wagub Riza Bersyukur Banget Reuni 212 Batal di Jakarta
Sebagai informasi tambahan, reuni 212 yang semula akan dilaksanakan di Jakarta kini berpindah ke Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News