Pengakuan Ipda Yusmin Soal Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil, Haah

Pengakuan Ipda Yusmin Soal Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil, Haah - GenPI.co
Pengakuan Ipda Yusmin Soal Penembakan 4 Laskar FPI di Mobil, Haah - ilustrasi Sidang kasus Unlawful Killing eks laskar FPI di PN Jakarta Selatan. FOTO: Nje/GenPI

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.(*)

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya