Kabar Baik dari Ganjar Pranowo, Gaji Pekerja Bakal Naik

Kabar Baik dari Ganjar Pranowo, Gaji Pekerja Bakal Naik - GenPI.co
Kabar Baik dari Ganjar Pranowo, Gaji Pekerja Bakal Naik Foto: antara

GenPI.co - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepala daerah dan perusahaan-perusahaan di 35 kabupaten/kota agar pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerima gaji dengan besaran di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

"Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jateng untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," kata Ganjar di Semarang, Rabu.

Ganjar menjelaskan bahwa dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Rebutan Investasi, Siapa Unggul?

Kemudian, pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan struktur dan skala upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

"Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya," tegas Ganjar.

BACA JUGA:  Kerja Cerdas, Ganjar Pranowo Dapat Penghargaan dari Jokowi

Gubernur Ganjar Pranowo juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada para gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya