"Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Menetapkan pasangan calon presiden dan waki presiden terpilih dalam Pilpres 2019 nomor urut 01 sdr Ir H Joko Widodo dan sdr Prof Dr KH Ma'ruf Amin," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Penetapan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tonton lagi :
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News