Eks Bupati Kupang Masuk Sel, ini Kasusnya

Eks Bupati Kupang Masuk Sel, ini Kasusnya - GenPI.co
Eks Bupati Kupang, NTT Ibrahim Agustinus Medah (IAM), masuk sel tahanan Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (3/12).

GenPI.co - Eks Bupati Kupang, NTT  Ibrahim Agustinus Medah (IAM), masuk sel tahanan Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (3/12).

Dia ditahan lantaran menjadi tersangka korupsi  korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang. 

"Hari ini, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM,” Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (3/12). 

BACA JUGA:  Anak Buahnya Sibuk Sendiri, Jenderal Andika Perkasa Marah Besar

Abdul Hakim menjelaskan alasan penahanan itu.

Penyidik dikatakan mengantongi dua bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, dan menahan yang bersangkutan. 

BACA JUGA:  Bus Transjakarta Kecelakaan Terus, Komentar Pengamat Jleb Banget

Abdul Hakim menyebur kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 9,6 miliar.

Hingga saat ini Meda yang menjabat ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golongan Karya NTT masih menjadi tersangka tunggal.

BACA JUGA:  Bicara Digitalisasi Zakat dan Wakaf, Kemenag Cetuskan 3 Ide Keren

"Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya