Eks Bupati Kupang Masuk Sel, ini Kasusnya

Eks Bupati Kupang Masuk Sel, ini Kasusnya - GenPI.co
Eks Bupati Kupang, NTT Ibrahim Agustinus Medah (IAM), masuk sel tahanan Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (3/12).

Menurut Hakim, kasus ini pada Maret 2009 lalu. Kala itu, tersangka Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

"Selanjutnya, aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Hakim.

Kemudian, mantan anggota DPD itu mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang. 

BACA JUGA:  Anak Buahnya Sibuk Sendiri, Jenderal Andika Perkasa Marah Besar

Setelah SHM atas namanya terbut, aset tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.

"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," pungkas Hakim.(ANT)

BACA JUGA:  Bus Transjakarta Kecelakaan Terus, Komentar Pengamat Jleb Banget

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya