Buronan Korupsi Dana Desa di Kalimatan Tengah Dibekuk

Buronan Korupsi Dana Desa di Kalimatan Tengah Dibekuk - GenPI.co
Tersangka WS saat berada di Kantor Kejati Kalteng. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap buronan kasus korupsi dana desa. Pelaku WS (42) dibekuk di Dusun Menyuluh, Desa Lahei, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"DPO berinisial WS diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat itu," kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Minggu (5/12).

Dodik mengatakan, tersangka WS ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalteng yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng.

BACA JUGA:  Innalillahi, Rano Karno Sampaikan Kabar Duka

WS langsung dibawa ke Palangka Raya dan tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 23.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan di ruang pidsus.

Dia menjelaskan pada April 2021, WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:  Letusan Gunung Semeru, Jenazah Ibu dan Anak Ditemukan Berpelukan

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.

"WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Dodik.

BACA JUGA:  Ramalan Jongko Jayabaya, Ini Sosok Pengganti Jokowi

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya