Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK, Calon Tunggal Diduga Bagi-bagi Uang

Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Digugat ke MK, Calon Tunggal Diduga Bagi-bagi Uang - GenPI.co
Hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 kembali digugat ke MK. (Foto: JPNN.com)

GenPI.co - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab pasangan calon tunggal yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono diduga melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sebanyak dua perkara sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru disidangkan di MK pada Kamis (15/5).

BACA JUGA:  Semua Paslon PSU Pilkada Barito Utara 2024 Didiskualifikasi, Parpol Diminta Cari Ganti

Perkara pertama yakni dengan pemohon Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan kedua, pemohon seorang pemilih atas nama Udiansyah.

Kuasa hukum pemohon dua perkara itu Muhammad Pazri mengatakan pelanggaran TSM yang dimaksud yakni politik uang di semua wilayah PSU.

BACA JUGA:  Banyak Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Peran Bawaslu Dinilai Lumpuh

Kemudian ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi, serta tidak profesionalnya KPU pada penyelenggaraan PSU di Banjarbaru.

Kuasa hukum lainnya yakni Denny Indrayana mengatakan politik yang dilakukan dua fase. Pertama pembagian Rp 100 ribu, dan kedua Rp 200 ribu.

BACA JUGA:  308 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU, Bawaslu RI: 82 Persen Selesai Ditangani

“Kami telah melaporkannya ke Bawaslu. Tetapi tidak ada tindak lanjut, dengan alasan bukan pelanggaran,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (16/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya