Kedua tokoh tersebut menyampaikan permohonan judicial review terkait pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang mengatur tentang presidential treshold harus 20 persen persen kursi atau 25 persen suara. Kami inginnya 0 persen,” ujar Refly Harun.
Menurutnya, presidential treshold 0 persen merupakan upaya agar Indonesia bisa mendapatkan legalisme Pilpres yang lebih adil, demokratis dan kompetitif.
BACA JUGA: Demokrat Sebut Presidential Threshold Menggergaji Demokrasi
“Selain itu, agar kita bisa mendapatkan pemimpin-pemimpin yang jujur amanah dan berkualitas,” tandasnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News