Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK Singgung Soal Keadilan

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK Singgung Soal Keadilan - GenPI.co
Eks pegawai KPK. Foto: ANTARA

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 telah merusak Undang-Undang (UU). 

Adapun Perpol tersebut mengatur pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Ahmad menjelaskan bahwa Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN. 

BACA JUGA:  LSAK Sebut Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Cacat Hukum

"Merusak perundang-undangan, seperti UU ASN, Administrasi Negara, dan lain sebagainya," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (9/12).

Ahmad kemudian menyinggung keadilan terkait Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Petrus: Mestinya Tidak Lulus

Sebab, kata Ahmad, hingga saat ini masih banyak guru yang belum menjadi ASN.

"Ini soal keadilan, hari ini masih ada 173.000 guru yang belum diangkat menjadi PNS, kenapa harus dipisahkan?" kata Ahmad.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Listyo Sigit Dinilai Bangun Nepotisme

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya