PA 212: Presidential Threshold Meresahkan

PA 212: Presidential Threshold Meresahkan - GenPI.co
Ilustrasi Pilpres 2019. Saat ini, data pemilih penyandang disabilitas antarlembaga disebut tidak sinkron. Foto: ANTARA

GenPI.co - Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menyoroti aturan Presidential Threshold yang dianggap meresahkan. 

Menurutnya, demokrasi di Indonesia akan makin buruk setelah adanya aturan ambang batas tersebut. 

Sebab, Presidential Threshold mengharuskan calon presiden di Indonesia mendapat dukungan partai politik (Parpol) sebanyak 20 persen. 

BACA JUGA:  3 Kekuatan Besar Mendominasi di Pilpres 2024, Ada dari Jateng

"Saya rasa demokrasi akan sangat gawat karena aturan ini. Masuk logika mana calon pemimpin yang didukung rakyat harus mendapat suara parpol," ucap Aminudin kepada GenPI.co, Minggu (12/12). 

Aminudin menjelaskan kebebasan rakyat akan kembali dikerucutkan terhadap pemimpin pilihan parpol. 

BACA JUGA:  Sukarelawan Anies Deklarasi di Solo, Pengamat: Kota Penting

Selain itu, calon pemimpin di Indonesia juga harus mengeluarkan dana cukup besar agar bisa mendapat dukungan parpol. 

"Untuk mendapatkan 20 persen itu sangat sulit, yang mana calon presiden non partai harus membayarkan sejumlah uang ke parpol," jelasnya. 

BACA JUGA:  Lobi-lobi Prabowo Dinilai Memukau, Strategi Diplomasinya Terkuak

Oleh karena itu, Aminudin merasa Presiden Jokowi agar bisa menghentikan praktik oligarki demokrasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya