“Sinkronisasi itu juga berdampak pada penetapan jumlah surat suara yang tak boleh dicetak melebihi jumlah peserta pemilu,” tuturnya.
Kelima, memastikan sistem penyelesaian sengketa dan perselisihan hasil pemilu dan pilkada.
Keenam, menggunakan teknologi informasi dalam pemungutan, penghitungan dan rekap, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Temuan Dahsyat Calon KPU-Bawaslu
“Selain itu, penggunaan teknologi juga mempermudah logistik serta protokol kesehatan masyarakat bila masih berada dalam situasi pandemi,” paparnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News