
Kasus yang dilakukan salah satu pimpinan di yayasan pesantren di Kota Bandung itu, saat ini sedang melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.
Akibat perbuatannya, HW didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, HW juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Pelaku Pemerkosaan Santriwati
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News