Refly Harun dan Waketum Gerindra Ferry Juliantono juga telah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengupayakan agar presidential threshold ditiadakan alias 0 persen.
Mereka menyampaikan permohonan judical review Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur Presidential Threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News