
"Hal itu tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap klien kami," tandas dia.
Aziz beralasan bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya sudah mengangkangi HAM kliennya.
"Seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yang berlaku surut," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Azis Yanuar Ungkap Hal Mengejutkan soal Munarman di Penjara
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News