
Menurut Sugeng Teguh Santoso, bahwa Fadil Imran sudah benar menegaskan peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003.
Peraturan itu tentang anggota Polri wajib melayani dan memperhatikan laporan dan pengaduan masyarakat.
"Jadi, sikap Fadil Imran sudah tepat," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News