Menurut Mahfud, pungutan liar adalah bagian dari mafia, bagian dari industri hukum, dan industri hukum melahirkan apa yang disebut mafia hukum.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa industri hukum itu artinya hukum diolah untuk dipermainkan.
"Misalnya, orang enggak salah, dicari pasalnya sedemikian rupa atau orang salah dibebaskan, dicari pasalnya, dibuatkan oleh aparat penegak hukum, bebas, bayar. Itu industri hukum," kata Mahfud.
BACA JUGA: Sandi Bisa Geser Prabowo, Internal Partai Gerindra Jadi Gerah
Mahfud pun tetap berharap, Saber Pungli dapat terus melaksanakan kegiatan pencanangan kabupaten/kota bebas pungli, agar terciptanya pelayanan-pelayanan publik yang bersih dari pungli di seluruh Indonesia. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News