Ainul Faqih, Staf Istri Edhy Prabowo Ikut Dijebloskan ke Penjara

Ainul Faqih, Staf Istri Edhy Prabowo Ikut Dijebloskan ke Penjara - GenPI.co
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: KPK.go.id

GenPI.co - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan Ainul Faqih selaku mantan sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi, istri bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ikut dijebloskan ke penjara.

Ainul Faqih ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Hendra Apriansyah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT – DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri, Begini Respons KPK

Ali juga mengatakan bahwa putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung selama 4 tahun dikurangi selama dilakukan penahanan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (17/12/2021).

BACA JUGA:  Azis Syamsuddin Minta Saksi Melakukan Sumpah Mubahalah, KPK Beber

Selain itu, Ainul Faqih juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta.

Ali menyebut hal tersebut dengan ketentuan ditambah masa kurungannya selama 4 bulan apabila tidak membayar.

BACA JUGA:  Kali Ini, PDIP Berseberangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Seperti dikrtahui, Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya